Syarat dan Ketentuan Giving
Terakhir Diperbarui: 7 November 2024
Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Biaya-biaya
Biaya-biaya
Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Biaya-biaya
Biaya-biaya
Syarat dan Ketentuan Giving (“Syarat dan Ketentuan”) ini harus dibaca bersama dengan Syarat dan Ketentuan Umum, karena keduanya saling terkait dan melengkapi untuk penggunaan Platform Una (seperti didefinisikan). Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau konflik antara Syarat dan Ketentuan ini dengan Syarat dan Ketentuan Umum, maka Syarat dan Ketentuan ini yang akan diutamakan.
Harap membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan saksama untuk memastikan Anda memahaminya. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda tidak boleh mengakses atau menggunakan Platform Una untuk layanan apa pun yang terkait dengan Giving.
Latar Belakang
Una (seperti didefinisikan) merupakan penyedia layanan daring untuk melihat, membandingkan, mengajukan, dan/atau membeli produk asuransi, produk pinjaman, dan produk keuangan lainnya, serta untuk melihat dan melakukan donasi dan penggalangan dana melalui Platform Una (seperti didefinisikan), yang dapat dipergunakan oleh pengunjung, pengguna, pelanggan, dan/atau masyarakat.
YUAI (seperti didefinisikan) merupakan organisasi nirlaba yang berperan sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang untuk berbagai bentuk penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (“Kemensos”).
YUAI melaksanakan penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan, baik secara mandiri maupun berkolaborasi bersama pihak ketiga organisasi nirlaba dan/atau orang perseorangan.
Una dan YUAI berkolaborasi untuk menyediakan Giving (seperti didefinisikan) melalui Platform Una.
Selanjutnya Una dan YUAI secara individu dan/atau bersama-sama disebut “Penyelenggara”.
1. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sesuai dengan yang ditetapkan di bawah ini:
1.1. “BANI” adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang merupakan badan arbitrase yang telah disepakati bersama Para Pihak dan ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan.
1.2. “Biaya Marketing” adalah biaya-biaya terkait kegiatan operasional, pemasaran, dan promosi yang dilakukan oleh YUAI.
1.3. “Biaya Platform” adalah biaya penggunaan Platform Una yang dikenakan oleh Una dan diperuntukkan sebagai biaya pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan lebih lanjut layanan terkait platform.
1.4. “Biaya Transaksi” adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan transaksi pembayaran, seperti bank, perusahaan payment gateway, dan perusahaan dompet digital, atas transaksi Donasi dan penyaluran Donasi.
1.5. “Donasi” adalah sumbangan sukarela yang diberikan oleh donatur untuk tujuan kemanuasiaan dan tanpa mengharapkan imbalan.
1.6. “Donatur” adalah individu, kelompok, organisasi nirlaba, badan usaha, atau badan hukum yang memberikan donasi.
1.7. “Giving” mengacu pada layanan donasi dan penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan secara daring melalui Platform Una.
1.8. “Konten Kampanye” mengacu pada informasi terkait Kampanye, termasuk namun tidak terbatas pada informasi Penggalang Dana, deskripsi dan tujuan Kampanye, transaksi Donasi, dan informasi penggunaan Donasi.
1.9. “Penerima Donasi” adalah individu, kelompok, atau organisasi nirlaba, baik Penggalang Dana itu sendiri maupun pihak ketiga lainnya, yang menerima donasi dari penggalangan dana melalui Platform Una.
1.10. “Penggalang Dana” adalah individu, kelompok, organisasi nirlaba, badan usaha, atau badan hukum yang melakukan penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan melalui Platform Una.
1.11. “Penggalangan Dana” atau “Kampanye” adalah kegiatan penggalangan dana untuk tujuan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada kampanye untuk kebutuhan bencana alam, medis, kesejahteraan bayi dan anak, pendidikan dan beasiswa, sarana dan infrastruktur, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, diakonia, zakat, infak, kurban, wakaf, dan kegiatan kemanusiaan lainnya melalui Platform Una.
1.12. “Platform Una” mengacu pada situs web Una dan subdomain apa pun (secara bersama-sama disebut “Situs Web”), aplikasi berbasis web, aplikasi tablet, aplikasi seluler, dan aplikasi perangkat pintar lainnya, serta antarmuka pemrograman aplikasi terkait (secara bersama-sama disebut “Aplikasi”), dan semua layanan terkait (secara bersama-sama disebut “Layanan”).
1.13. “Pengguna” atau “Anda” mengacu pada setiap individu atau entitas yang mengakses atau menggunakan Platform Una, termasuk perwakilan resmi Anda dan entitas apa pun yang Anda wakili.
1.14. “Pihak” mengacu pada Una, YUAI, atau Pengguna (termasuk perwakilan resmi dan entitas yang mungkin mereka wakili) secara individu, dan “Para Pihak” mengacu pada Una, YUAI, dan Pengguna secara bersama-sama.
1.15. “Pihak Ketiga Penyedia Produk dan Jasa” atau “Penyedia Produk dan Jasa” mengacu pada mitra eksternal, seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan, dengan siapa Una berkolaborasi untuk menawarkan produk asuransi, produk pinjaman, dan produk keuangan lainnya, serta pihak ketiga Penggalang Dana dengan siapa Una berkolaborasi untuk menawarkan layanan terkait penggalangan dana.
1.16. “Una”, “kami”, atau “milik kami” mengacu pada PT Una Darma Indonesia, anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya.
1.17. “YUAI” mengacu pada Yayasan Una Asurisan Indonesia dan perusahaan afiliasinya.
2. Ketentuan Penggalangan Dana
2.1. Dengan melakukan Kampanye melalui Platform Una, Penggalang Dana menyatakan dan menjamin bahwa informasi yang diberikan pada saat mengajukan dan/atau membuat Kampanye, dan setiap pembaruan berikutnya, adalah benar, akurat, terkini, dan lengkap. Penggalang Dana setuju untuk menjaga dan segera memperbarui informasi Kampanye untuk memastikan informasi tersebut tetap akurat dan terkini setiap saat.
2.2. Dalam hal Penggalang Dana melakukan Kampanye dengan tujuan untuk menyalurkan Donasi kepada Penerima Donasi lain selain diri, kelompok, atau organisasi nirlaba sendiri (“Pihak Ketiga Penerima Donasi”), Penggalang Dana bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan informasi dan penggunaan Donasi. Selain itu, Penggalang Dana wajib memberi tahu dan memastikan Pihak Ketiga Penerima Donasi memahami, menyetujui, mematuhi, dan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini, serta Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku.
2.3. Penggalang Dana tidak akan mengajukan dan/atau membuat Kampanye dengan Konten Kampanye yang dilarang oleh Penyelenggara, melanggar Syarat dan Ketentuan Umum, dan/atau melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
Konten yang memberikan informasi palsu;
Konten yang mengandung pornografi;
Konten yang mengandung ujaran kebencian yang berhubungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”);
Konten yang mengandung cyberbullying;
Konten yang menggunakan kekayaan intelektual milik pihak lain tanpa memiliki izin;
Kampanye yang tidak memiliki izin dari Pihak Ketiga Penerima Donasi;
Kampanye untuk pemenuhan kebutuhan tersier;
Kampanye untuk membayar hutang pinjaman;
Kampanye yang mengganggu ketertiban umum; dan/atau
Kampanye untuk kegiatan politik.
2.4. Penggalang Dana dilarang untuk memberikan dan/atau mencantumkan nomor rekening milik pribadi atau pihak lain dalam Kampanye dengan alasan apa pun.
2.5. Penggalang Dana memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan Kampanye, penggunaan Donasi, dan semua hal yang terkait dengan Kampanye.
2.6. Penggalang Dana menyetujui, berjanji, dan menjamin bahwa penggunaan Donasi sesuai dengan tujuan yang dijabarkan dalam Konten Kampanye.
2.7. Penyelenggara tidak selalu mendukung pelaksanaan Kampanye melalui promosi atau kegiatan pemasaran lainnya.
2.8. Penyelenggara tidak menjamin bahwa setiap Kampanye yang dilakukan melalui Platform Una akan mendapatkan sejumlah nominal Donasi tertentu dan/atau berhasil. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kegagalan pencapaian target Donasi.
2.9. Donasi yang diterima oleh Penerima Donasi adalah jumlah bersih setelah dikurangi biaya-biaya terkait dengan Giving.
2.10. Penyelenggara berhak menahan permohonan penarikan Donasi oleh Penggalang Dana jika Penggalang Dana belum memberikan laporan penggunaan Donasi atau pembaruan informasi Kampanye setelah penyaluran Donasi sebelumnya.
2.11. Penggalang Dana menyetujui, menyepakati, dan menjamin untuk mengganti kerugian dan membebaskan Penyelenggara dari segala tanggung jawab, kerugian, kerusakan, klaim, atau tuntutan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya hukum yang timbul akibat pelanggaran Penggalang Dana dan/atau Pihak Ketiga Penerima Donasi terhadap Syarat dan Ketentuan ini atau akibat kelalaian apa pun.
2.12. Pengguna di bawah umur 18 tahun yang mau melakukan Penggalangan Dana harus diwakili oleh orang tua atau wali sah, dan penggunaan Platform Una sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali sah tersebut.
3. Kewajiban Penggalang Dana
3.1. Penggalang Dana wajib memberikan dan mengunggah Konten Kampanye yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.2. Penggalang Dana menjamin bahwa Penggalang Dana mengunggah Konten Kampanye yang merupakan karya orisinal atau telah memperoleh izin untuk menggunakan konten milik pihak ketiga, jika konten tersebut bersumber dari dan/atau milik pihak ketiga.
3.3. Penggalang Dana menjamin bahwa Konten Kampanye yang diserahkan dan/atau diunggah adalah asli atau telah memperoleh izin untuk menggunakan konten milik pihak ketiga, jika konten tersebut berasal dari dan/atau dimiliki oleh pihak ketiga.
3.4. Penggalang Dana menjamin dan setuju untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan dalam Kampanye, termasuk memenuhi secara tuntas imbalan kepada Donatur apabila imbalan tersebut telah dijanjikan.
3.5. Dalam hal pelaksanaan Kampanye tidak sesuai dan/atau tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan karena keadaan tertentu, Penggalang Dana wajib untuk segera mengajukan laporan atau pembaruan informasi Kampanye melalui Platform Una atau kepada Penyelenggara melalui Informasi Kontak (Bagian 14).
3.6. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dan Donatur apabila menerima Donasi di luar dan/atau tidak melalui Platform Una (“Donasi di Luar Platform”).
3.7. Penggalang Dana menyetujui dan menyepakati memberi kuasa kepada Penyelenggara untuk bertindak atas nama Penggalang Dana untuk dapat melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
menyebarkan informasi dan/atau melakukan promosi dan kegiatan pemasaran tentang Kampanye dan/atau Penggalang Dana;
menerima, menyimpan, mengelola, dan menyalurkan Donasi untuk Kampanye sesuai ketentuan dan selama diizinkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia; dan/atau
melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kuasa sebagaimana dijelaskan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada surat menyurat, penandatanganan dokumen yang diperlukan, dan pelaporan informasi terkait Kampanye sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
3.8. Penggalang Dana menunjuk 1 (satu) rekening bank milik Penggalang Dana dan/atau Pihak Ketiga Penerima Donasi sebagai rekening penerima Donasi. Rekening ini tidak dapat diubah kecuali dalam keadaan darurat, di mana Penggalang Dana harus mengajukan permohonan perubahan rekening bank, beserta alasannya, melalui Informasi Kontak (Bagian 14).
3.9. Penggalang Dana setuju bahwa setelah Penggalangan Dana selesai, maka Konten Kampanye tetap dapat dilihat oleh Pengguna dan publik di Platform Una.
3.10. Dalam hal Penggalang Dana tidak melakukan penarikan Donasi dan tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, maka Penyelenggara memiliki hak sepihak dan mutlak untuk mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi dari Kampanye terkait kepada Penerima Donasi lainnya.
3.11. Dalam hal Penggalang Dana memiliki perjanjian tambahan dan/atau terpisah dengan Penyelenggara (“Perjanjian Tambahan”), maka Penggalang Dana setuju untuk juga terikat dengan ketentuan Perjanjian Tambahan terkait.
4. Ketentuan Donatur
4.1. Donatur mengetahui dan memahami bahwa dengan memilih untuk melakukan Donasi secara anonim, maka nama dan nomor telepon Donatur tidak akan terlihat di halaman Kampanye terkait.
4.2. Donatur mengetahui dan memahami bahwa Donatur memiliki hak untuk minta Bukti Setor Zakat (“BSZ”). Silahkan hubungi kami melalui Informasi Kontak (Bagian 14).
4.3. Donatur menyetujui untuk membaca dan memahami Konten Kampanye, dan bertanggung jawab penuh atas Donasi yang diberikan kepada Kampanye.
4.4. Donatur memahami adanya kemungkinan Penggalang Dana tidak dapat memenuhi sebagian atau sepenuhnya hal-hal terkait Kampanye dan/atau memenuhi janji Kampanye terkait.
4.5. Donasi yang diberikan oleh Donatur untuk Kampanye tertentu dapat dialihkan oleh Penyelenggara ke Kampanye dan/atau Penerima Donasi lain sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
4.6. Donatur menyetujui dan menyepakati untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut Penyelenggara secara hukum atas penyalahgunaan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi.
4.7. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas setiap Donasi di Luar Platform yang diberikan oleh Donatur kepada Kampanye, Penggalang Dana, dan/atau Penerima Donasi. Donatur menyetujui, menyepakati, dan menjamin untuk mengganti kerugian dan membebaskan Penyelenggara dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan keuangan, kerugian keuangan, dan/atau tindakan hukum yang diakibatkan oleh Donasi di Luar Platform.
4.8. Donatur menyetujui, menyepakati, dan menjamin untuk tidak melakukan Donasi dengan menggunakan dana yang berasal dari sumber atau kegiatan ilegal.
4.9. Donatur bersedia untuk dihubungi oleh Penyelenggara kapan saja jika diperlukan, walaupun tercatat sebagai anonim, untuk hal yang terkait dengan Giving.
5. Penyaluran Dana
5.1. Pencairan Donasi dapat dilakukan setelah Kampanye telah menerima Donasi minimal dari satu Donatur dan rekening bank milik Penggalang Dana atau Penerima Donasi telah diverifikasi.
5.2. Penyelenggara berhak untuk mengalihkan Donasi yang terkumpul kepada Penerima Donasi lain dalam hal:
Penerima Donasi sudah sembuh atau menolak mendapatkan Donasi;
Penerima Donasi telah meninggal dunia;
Donasi yang terkumpul lebih dari target dan dana yang lebih dapat disalurkan kepada Penerima Donasi lain dengan persetujuan Penerima Donasi terkait;
Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi menyalahgunakan atau menyelewengkan Donasi untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Kampanye;
Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum;
Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum; dan/atau
keadaan tertentu atau peristiwa yang muncul, yang menurut pandangan Penyelenggara memerlukan pengalihan Donasi kepada Penerima Donasi lain.
5.3 Penyelenggara memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menentukan hasil verifikasi rekening bank Penerima Donasi, termasuk hak untuk menolak rekening atau meminta penggunaan rekening lain milik Penerima Donasi.
5.4. Penggalang Dana setuju untuk memberikan informasi dan dokumen pendukung saat mengajukan pencairan Donasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
rencana penggunaan Donasi untuk pencairan yang diajukan;
jika Penggalang Dana mengajukan pencairan untuk melunasi biaya obat dan/atau perawatan medis, maka Penggalang Dana wajib mengunggah dokumen yang berisi tagihan terkait; dan/atau
jika Penggalang Dana telah melakukan pencairan Donasi sebelumnya, maka Penggalang Dana wajib mengunggah dokumen bukti penggunaan Donasi sebagai pertanggungjawaban penggunaan Donasi sebelumnya.
5.5. Pencairan Donasi untuk Kampanye dengan tujuan kebutuhan medis dapat disalurkan ke:
rekening bank milik Penerima Donasi;
rekening bank milik keluarga Penerima Donasi yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (“KK”) dan/atau dokumen pendukung lainnya; dan/atau
rekening bank milik instansi kesehatan di mana Penerima Donasi menjalani perawatan.
6. Biaya-Biaya
6.1. Donasi yang telah dikumpulkan dalam suatu Kampanye melalui Platform Una akan dikenakan biaya-biaya sebagai berikut:
1.1. Kampanye kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh pemerintah
i. Tidak ada Biaya Platform
ii. Tidak ada Biaya Marketing
iii. Biaya Transaksi
1.2. Kampanye yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”)
i. Biaya Platform sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari Donasi terkumpul
ii. Biaya Marketing sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari Donasi terkumpul
iii. Biaya Transaksi
1.3. Kampanye yang diadakan oleh Penggalang Dana selain BAZNAS, yang tidak termasuk dalam kategori bencana alam atau keadaan yang ditetapkan sebagai bencana oleh pemerintah
i. Biaya Platform sebesar 5% (lima persen) dari Donasi terkumpul
ii. Biaya Marketing sebesar 5% (lima persen) dari Donasi terkumpul
iii. Biaya Transaksi
6.2. Total tagihan atas transaksi di Platform Una termasuk biaya transaksi pembayaran jika berlaku. Biaya transaksi pembayaran dikenakan berdasarkan “apa adanya” sesuai dengan ketentuan setiap penyedia layanan transaksi pembayaran. Jumlah biaya transaksi dapat diubah sewaktu-waktu oleh penyedia layanan transaksi pembayaran tanpa pemberitahuan sebelumnya dari kami. Informasi mengenai jumlah biaya transaksi dapat dilihat di Biaya Transaksi
7. Ketepatan Konten Kampanye
Penyelenggara tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu, atau kebenaran dari informasi dan/atau Konten Kampanye yang disediakan oleh Penggalang Dana. Selain itu, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas penggunaan Donasi oleh Penerima Donasi. Oleh karena itu, Donasi yang dilakukan berdasarkan Konten Kampanye merupakan tanggung jawab dan risiko Donatur sendiri.
8. Hak Penyelenggara
8.1. Penyelenggara berhak untuk menyunting Konten Kampanye demi kejelasan, dengan ketentuan bahwa hasil edit tersebut tidak mengubah makna yang dimaksud.
8.2. Penyelenggara berhak untuk menyunting dan/atau menghapus Konten Kampanye yang dianggap melanggar dan/atau tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
8.3. Penyelenggara memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menolak pengajuan Kampanye dan/atau menghentikan Kampanye yang sedang berlangsung di Platform Una tanpa memberikan penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis, jika Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi ditemukan:
tidak memenuhi syarat untuk melakukan Penggalangan Dana di Platform Una;
menyalahgunakan atau menyelewengkan Donasi untuk tujuan selain yang ditentukan dalam Kampanye;
terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum; dan/atau
melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum.
9. Pelaporan Pelanggaran
Pengguna dan Donatur berhak mengajukan laporan dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara melalui Platform Una atau dengan menghubungi Penyelenggara melalui Informasi Kontak (Bagian 14) jika terdapat dugaan atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
Konten Kampanye yang dilarang oleh Penyelenggara dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini;
penyalahgunaan atau penyelewengan Donasi oleh Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi; dan/atau
Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
10. Perubahan pada Syarat dan Ketentuan
10.1. Kami berhak memperbarui atau mengubah bagian mana pun dari Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya dan ongkos yang berlaku terkait dengan penggunaan Anda atas Platform Una, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
10.2. Setiap perubahan akan diposting di Platform Una dan kami akan melakukan upaya yang wajar untuk memberikan pemberitahuan mengenai perubahan atas Syarat dan Ketentuan di situs web dan/atau aplikasi seluler kami.
10.3. Anda diwajibkan untuk secara berkala meninjau Syarat dan Ketentuan guna memastikan kepatuhan terhadap versi terbaru yang berlaku.
10.4. Dengan terus menggunakan Platform Una setelah adanya pembaruan atau perubahan pada Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap setuju untuk terikat oleh ketentuan yang diperbarui, meskipun Anda belum meninjaunya.
11. Penyelesaian Sengketa
11.1. Setiap perselisihan, baik kontraktual maupun non-kontraktual, yang timbul dari atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini harus terlebih dahulu diusahakan untuk diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
11.2. Apabila Para Pihak tidak mencapai kesepakatan atau konsensus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya perundingan, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku dari BANI pada saat itu.
12. Hukum yang Mengatur
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
13. Bahasa
Syarat dan Ketentuan ini ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku. Versi Bahasa Inggris harus diubah dan ditafsirkan agar tetap konsisten dengan versi Bahasa Indonesia.
14. Informasi Kontak
Jika Anda mempunyai pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi kami di:
Email: [email protected]
Telepon: +62 21 21191212
Alamat: Jl. Gelong Baru No. 6, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440, Indonesia