Syarat dan Ketentuan Asurisan
Terakhir Diperbarui: 15 Agustus 2022
Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Biaya-biaya
Biaya-biaya
Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan Umum
Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Giving
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Syarat dan Ketentuan Asurisan
Biaya-biaya
Biaya-biaya
Syarat dan Ketentuan ini (untuk selanjutnya disebut “Ketentuan”) diterbitkan berdasarkan persetujuan anggota untuk ikut dan/atau menggunakan produk Asurisan dan persetujuan anggota dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini, termasuk setiap ketentuan yang dilampirkan dan semua perubahan yang sah dari Una, menjadi dasar berlakunya produk Asurisan seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Asurisan bukan bagian dari Asuransi dan BPJS, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian). Produk Asurisan ini tidak termasuk dengan pengertian atau maksud dan tujuan dari asuransi, BPJS, maupun jaminan kesehatan dan/atau jiwa lainnya karena melalui fitur ini kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan polis atau bentuk jaminan lainya dan menerbitkannya, penyelenggara tidak melakukan penanggungan atas seluruh biaya kesehatan maupun santunan dari setiap anggota Asurisan. Sifat dari Dana Santunan yang diberikan adalah penyaluran bantuan dengan kondisi tertentu yang hanya berlaku satu kali permohonan klaim selama menjadi anggota Asurisan.
Judul dan keterangan yang digunakan dalam ketentuan ini ditujukan untuk kemudahan semata dan tidak akan mempengaruhi makna atau interpretasi ketentuan ini.
Definisi Asurisan
Asurisan adalah program bantuan timbal balik berbasis komunitas antara anggota, di mana para anggota melakukan urun dana santunan apabila ada anggota terdiagnosa menderita penyakit kritis atau meninggal dunia saat dan selama aktif dalam produk Asurisan.
Arti Istilah
- Anggota adalah orang yang ikut produk Asurisan Dewata atau Asurisan Nusantara dan atas dirinya diadakan perjanjian dengan Penyelenggara sesuai ketentuan ini. Usia minimum anggota adalah 18 (delapan belas) tahun.
- Aplikasi adalah wadah dan sarana berupa situs web, aplikasi web, aplikasi seluler dan/atau layanan berbasis internet lainnya yang digunakan untuk dan sebagai sarana platform milik oleh Una.
- Akun adalah pengaturan yang diberikan kepada pengguna aplikasi untuk dapat melakukan pendaftaran dan menggunakan layanan di aplikasi.
- Asurisan Dewata adalah produk Asurisan yang terbuka hanya untuk penduduk dengan KTP Provinsi Bali atau berdomisili di Provinsi Bali.
- Asurisan Nusantara adalah program Asurisan yang terbuka untuk seluruh penduduk Indonesia.
- Dana Bersama adalah dana yang terkumpul dari urun dana oleh para anggota untuk santunan asurisan kepada penerima Asurisan atas dasar “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
- KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- Klaim adalah permintaan pembayaran santunan Asurisan sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan ini.
- Kuasa Hukum adalah individu yang secara hukum diberikan kuasa hukum untuk mewakili anggota dan/atau yang menurut hukum dapat mewakili anggota.
- Masa Tunggu (Waiting Period) adalah akumulasi periode 3 (tiga) bulan pertama dengan pembayaran Iuran sejak tanggal mulai berlakunya Asurisan sampai dengan tanggal anggota mulai berhak atas manfaat Asurisan ini.
- Masa Urun Dana adalah jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan notifikasi dan pemberitahuan kepada anggota melalui aplikasi tentang klaim terverifikasi.
- Mitra Pembayaran adalah pihak, seperti bank dan payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembayaran.
- Penerima Asurisan adalah adalah anggota atau ahli waris yang ditunjuk oleh anggota dan sah menurut hukum untuk menerima santunan Asurisan.
- Penyelenggara adalah PT Una Darma Indonesia, Penyelenggara dan administrator platform Asurisan (untuk selanjutnya disebut “Una” atau “kami” atau “Penyelenggara”).
- Santunan Asurisan atau Manfaat Asurisan adalah manfaat yang diberikan kepada penerima Asurisan atas risiko tertentu sesuai Ketentuan ini.
- Tanggal Mulai Berlakunya Asurisan adalah tanggal di mana keanggotaan anggota telah diverifikasi benar, akurat, dan valid oleh Penyelenggara.
- Terminasi adalah status di mana keanggotaan Asurisan telah berakhir dan/atau diterminasikan oleh Penyelenggara di mana tidak ada lagi hak dan kewajiban pengguna sesuai ketentuan ini.
Ketentuan Menjadi Anggota
- Individu yang berusia di atas 18 (delapan belas) tahun.
- Mengisi data dan informasi yang benar dan akurat serta menyelesaikan proses registrasi di aplikasi.
Biaya-biaya
- Dana urun dana yang telah dikumpulkan untuk santunan Asurisan Dewata akan dikenakan penambahan dan biaya-biaya berikut:
- Donasi komunitas sebesar 8% (delapan persen) dari total dana terkumpul sebagai donasi sumbangan untuk keperluan komunitas di mana anggota terkait yang melakukan klaim terdaftar;
- Biaya platform (platform fee) sebesar 8% (delapan persen) dari total dana yang terkumpul; dan
- Biaya transaksi pembayaran oleh mitra pembayaran yang diperkirakan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total urun dana yang terkumpul.
- Dana urun dana yang telah dikumpulkan untuk santunan Asurisan Nusantara akan dikenakan biaya-biaya berikut:
- Biaya platform (platform fee) sebesar 8% (delapan persen) dari total dana yang terkumpul; dan
- Biaya transaksi pembayaran oleh mitra pembayaran yang diperkirakan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total urun dana yang terkumpul.
Manfaat Asurisan Jiwa Dewata dan Asurisan Jiwa Nusantara
Dana santunan yang berhak didapatkan adalah sebesar Rp100.000.000 selama Dana Bersama cukup dan tidak kurang dari Rp100.000.000.
Manfaat Asurisan Penyakit Kritis Dewata dan Asurisan Penyakit Kritis Nusantara
- Dana santunan yang berhak didapatkan adalah sebesar Rp50.000.000 untuk Penyakit Kritis stadium awal dan menengah dan Rp100.000.000 untuk Penyakit Kritis stadium akhir selama Dana Bersama cukup dan tidak kurang dari Rp50.000.000 atau Rp100.000.000
- Penyakit-penyakit yang termasuk dalam perlindungan Asurisan Penyakit Kritis kategori stadium awal dan menengah adalah sebagai berikut:
- Aplastic anaemia
- Bacterial Meningitis
- Cardiomyopathy
- Epilepsi mayor
- Hepatitis (Fulminant viral hepatitis)
- Hidrosefalus
- Kanker stadium 1 dan 2
- Kehilangan fungsi dari dua atau lebih anggota gerak tubuh
- Kehilangan fungsi penglihatan satu mata
- Kehilangan pendengaran di bawah 50% (di bawah usia 60 tahun)
- Koma selama lebih dari 7 hari, kecuali koma yang diinduksi secara medis
- Luka bakar mayor di atas 50% (major burns)
- Muscular dystrophy
- Myocardial infarction (heart attack)
- Neuropati perifer mayor
- Parkinson (Parkinson Disease)
- Pemasangan Cerebral shunt
- Pemasangan defibrilator jantung
- Penyakit hati kronis (chronic liver disease)
- Penyakit Kaki Gajah (Elephantiasis)
- Progressive scleroderma
- Rheumatoid Arthritis Berat
- Sclerosing cholangitis primer kronis
- Stroke mayor (major stroke)
- Thrombosis sinus cavernosus
- Transplantasi organ mayor (major organ transplantation)
- Ulcerative colitis mayor
- Penyakit-penyakit yang termasuk dalam perlindungan Asurisan Penyakit Kritis kategori stadium akhir adalah sebagai berikut:
- Amyotrophic lateral sclerosis
- Angioplasty
- Aplastic anaemia
- Apallic syndrome
- Bacterial meningitis
- Cardiomyopathy
- Cerebral aneurysm
- Chronic relapsing pancreatitis
- Coronary artery (bypass) surgery
- Hepatitis (Fulminant viral hepatitis)
- Gagal Ginjal (Kidney failure)
- Hipertensi arteri paru primer (Primary pulmonary arterial hypertension)
- HIV akibat transfusi darah di rumah sakit dan klinik resmi
- Infective endocarditis
- Kanker stadium 3 dan 4
- Kehilangan fungsi dari dua atau lebih anggota gerak tubuh
- Kehilangan kemampuan bicara (loss of speech)
- Kehilangan kemandirian hidup (loss of independent living)
- Kehilangan pendengaran di atas 50% (di bawah usia 60 tahun)
- Kehilangan penglihatan (blindness) di atas 50%
- Kelumpuhan (paralysis)
- Koma selama lebih dari 14 hari, kecuali koma yang diinduksi secara medis
- Luka bakar mayor di atas 50% (major burns)
- Lupus eritematosus sistemik
- Motor neurone disease
- Multiple root avulsions of brachial plexus
- Multiple sclerosis
- Myasthenia gravis
- Myocardial infarction (heart attack)
- Necrotising fasciitis or gangrene
- Parkinson (parkinson disease)
- Penggantian katup jantung (Heart valve replacement)
- Pengobatan laser jantung koroner (Coronary laser treatment)
- Alzheimer (sebelum usia 60 tahun)
- Penyakit hati kronis (Chronic liver disease)
- Penyakit kaki gajah (Elephantiasis)
- Penyakit kawasaki dengan komplikasi hati (Kawasaki disease with heart complications)
- Medullary cystic (Medullary cystic disease)
- Penyakit paru-paru kronis (Chronic lung disease)
- Sirosis hati mayor
- Penyakit susunan otot (Muscular dystrophy)
- Penyakit terminal (Terminal illness)
- Poliomyelitis
- Progressive scleroderma
- Radang otak (Encephalitis)
- Severe creutzfeldt-jakob disease
- Severe crohn’s disease
- Severe rheumatoid arthritis
- Severe ulcerative colitis
- Sindrom apallic (Apallic syndrome)
- Skleroderma progresif
- Stroke mayor (major stroke)
- Stroke requiring carotid endarterectomy surgery
- Surgery for idiopathic scoliosis
- Surgery of aorta
- Systemic lupus erythematosus with lupus nephritis
- Terminal illness
- Transplantasi organ mayor (major organ transplantation)
- Trauma kepala mayor (major head trauma)
- Tumor otak jinak (benign brain tumour)
Pengecualian Manfaat Asurisan Jiwa Dewata dan Asurisan Jiwa Nusantara
Manfaat Asurisan Jiwa Dewata dan Asurisan Jiwa Nusantara berdasarkan ketentuan ini tidak berlaku dan santunan Asurisan tidak akan dibayarkan oleh Penyelenggara kepada penerima Asurisan apabila anggota meninggal dunia yang diakibatkan oleh peristiwa–peristiwa, baik secara langsung atau tidak langsung oleh peristiwa sebagai berikut:
- Kematian yang disebabkan oleh bunuh diri atau akibat upaya bunuh diri
- Kematian yang disebabkan oleh tindakan, kesengajaan atau kecerobohan dari anggota dan/atau penerima Asurisan atau orang yang berhak menerima manfaat dari Asurisan ini
- Kematian yang disebabkan oleh HIV/AIDS dan/atau komplikasi karena HIV/AIDS, kecuali infeksi HIV/AIDS dari ibu ke anak dan/atau infeksi karena transfusi darah di rumah sakit dan klinik resmi atau
- Kematian dalam dan/atau akibat melakukan tindakan kriminal atau tindakan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada akibat penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) dan/atau minuman keras atau minuman memabukkan lainnya
Pengecualian Manfaat Asurisan Penyakit Kritis Dewata dan Asurisan Penyakit Kritis Nusantara
Manfaat Asurisan Penyakit Kritis Dewata dan Asurisan Penyakit Kritis Nusantara berdasarkan ketentuan ini tidak berlaku dan santunan Asurisan tidak akan dibayarkan oleh Penyelenggara kepada penerima Asurisan apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan/atau kecurangan oleh anggota atau penerima Asurisan atas penyebab klaim Asuransi.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Masa Tunggu (Waiting Period) bagi anggota untuk mendapatkan santunan Asurisan atau manfaat Asurisan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai berlakunya Asurisan.
Anggota tidak berhak dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan klaim selama masa tunggu.
Klaim Asurisan
- Prosedur Klaim
Prosedur pengajuan klaim Asurisan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah tanggal terjadinya kematian anggota, penerima Asurisan Jiwa Dewata atau penerima Asurisan Jiwa Nusantara harus mengajukan klaim melalui aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi oleh Penyelenggara sebagai berikut:
- e-KTP anggota
- e-KTP penerima Asurisan
- Swafoto (selfie photo) dengan e-KTP penerima Asurisan
- Akta Kematian anggota dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan (Jika Meninggal karena Kecelakaan)
- Surat Keterangan Kematian dan laporan medis/otopsi dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal dunia karena kecelakaan)
- Foto buku rekening bank atas nama penerima Asurisan
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk verifikasi klaim
- Penerima Asurisan Penyakit Kritis Dewata atau penerima Asurisan Penyakit Kritis Nusantara harus mengajukan klaim melalui aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi oleh Penyelenggara sebagai berikut:
- Laporan medis dari dokter atau rumah sakit
- Foto buku rekening bank atas nama anggota atau kuasa hukum (jika berlaku)
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk verifikasi klaim
- Jika Penyelenggara memerlukan dokumen lain untuk klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut, maka Penyelenggara akan menginformasikan kekurangan dokumen tersebut kepada penerima Asurisan Penyakit Kritis Dewata atau Penerima Asurisan Penyakit Kritis Nusantara. Jika dipandang perlu oleh Penyelenggara platform dan penanggung dalam rangka pembuktian kebenaran/kelaziman suatu klaim, Penyelenggara platform dan penanggung berhak meminta pendapat pihak ketiga yang independen dan kompeten termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan “post mortem” dan/atau pendapat medis kedua. Pendapat pihak ketiga tersebut dijadikan dasar keputusan Penyelenggara dalam penyelesaian klaim. Seluruh biaya pemeriksaan medis yang diperlukan Penyelenggara untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut akan menjadi tanggungan Penyelenggara.
- Jika penerima Asurisan Penyakit Kritis Dewata atau penerima Asurisan Penyakit Kritis Nusantara gagal memenuhi kewajibannya seperti diuraikan dalam ketentuan ini, maka klaim untuk pembayaran santunan Asurisan menjadi batal kecuali Penyelenggara dapat menerima bukti-bukti yang diajukan penerima Asurisan mengenai sebab keterlambatan tersebut. Jika Penyelenggara dapat menerima keterlambatan dimaksud, maka Penyelenggara harus telah menerima semua dokumen pendukung klaim seperti disyaratkan dalam waktu 6 (enam) bulan kalender setelah tanggal terjadinya kematian anggota.
- Hak atas santunan Asurisan hanya dapat dilakukan sekali selama mengikuti dan menjadi anggota Asurisan.
- Status keanggotaaan anggota akan diterminasi oleh Penyelenggara setelah anggota dan atau penerima Asurisan melakukan klaim dan menerima santunan Asurisan.
- Pembayaran Santunan Asurisan
- Kecuali dalam hal tidak dipatuhinya sebagian atau seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ketentuan ini oleh penerima Asurisan, Santunan Asurisan akan dibayar oleh Penyelenggara selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah Penyelenggara menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim melalui aplikasi.
- Jika klaim yang diajukan memerlukan verifikasi lebih lanjut, Penyelenggara berhak melakukan proses verifikasi lanjut dengan melakukan pemberitahuan kepada penerima Asurisan melalui notifikasi di aplikasi. Proses verifikasi ini dapat menyebabkan penundaan penyelesaian proses klaim.
- Setelah selesainya proses verifikasi, seperti diatur dalam Ketentuan ini, Penyelenggara akan memberitahukan hasil investigasi dan keputusan pembayaran atau penolakan klaim kepada penerima Asurisan melalui notifikasi di aplikasi.
- Santunan Asurisan akan dibayarkan kepada penerima Asurisan.
- Bukti pembayaran santunan Asurisan oleh Penyelenggara kepada penerima Asurisan merupakan pembebasan bagi Penyelenggara dari semua tanggung jawab Penyelenggara terkait dengan Santunan Asurisan tersebut.
- Dalam hal Penyelenggara baru mengetahui adanya pernyataan dan/atau informasi yang salah setelah pembayaran santunan Asurisan, maka Penyelenggara berhak menuntut pengembalian seluruh santunan Asurisan yang telah dibayarkan tersebut.
- Klaim yang Palsu
Penyelenggara tidak akan membayar Santunan Asurisan jika klaim yang diajukan berdasarkan ketentuan ini ternyata terbukti tidak benar atau terdapat kecurangan. Jika di kemudian hari Penyelenggara mengetahui bahwa santunan Asurisan yang dibayarkan berdasarkan klaim yang palsu, maka Penyelenggara berhak melakukan tindakan hukum apa pun untuk menuntut dikembalikannya seluruh santunan Asurisan yang telah dibayarkan tersebut.
Pembaharuan Penerima Asurisan
- Anggota dapat mengajukan permohonan pembaharuan penerima Asurisan dalam hal-hal berikut:
- Penerima Asurisan meninggal dunia; atau
- Perceraian dengan penerima Asurisan
- Dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebagai berikut:
- e-KTP penerima Asurisan lama
- e-KTP penerima Asurisan baru
- Akta Kematian penerima Asurisan lama (jika berlaku)
- Akta Perceraian (jika berlaku)
- Kartu Keluarga yang telah diperbarui
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk verifikasi rekening bank
Kewajiban Anggota
Anggota setuju untuk:
- Melakukan pembayaran kontribusi urun dana untuk dana santunan Asurisan apabila ada klaim terverifikasi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan notifikasi dan pemberitahuan kepada anggota melalui aplikasi (masa urun dana).
- Dalam hal masa urun dana telah terlewati dan masih belum ada pembayaran kontribusi urun dana yang diterima Penyelenggara, maka Penyelenggara berhak untuk melakukan terminasi atas keanggotaan anggota dan mengakhiri hak anggota atas manfaat produk Asurisan, di mana pengakhiran akan berlaku efektif pada tanggal pemberitahuan notifikasi dan pemberitahuan kepada anggota melalui aplikasi.
Hak Una
Penyelenggara memiliki hak penuh dan sepihak untuk mengalihkan dana santunan Asurisan kepada pihak lain apabila:
- Anggota dan/atau penerima Asurisan terbukti melakukan penipuan atau pelanggaran hukum sesuai laporan dan/atau bukti baik dari publik, aparat hukum atau hasil investigasi; atau
- Jika di kemudian hari Penyelenggara mengetahui bahwa santunan Asurisan yang dibayarkan berdasarkan klaim yang palsu dan Penyelenggara berhasil dalam tuntutan tindakan hukum apa pun untuk menuntut dikembalikannya sebagian atau seluruh santunan Asurisan yang telah dibayarkan tersebut.
Perubahan Syarat dan Ketentuan
- Una berhak untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari ketentuan ini setiap saat.
- Perubahan atas ketentuan dan pengumuman legal lainnya akan berlaku efektif pada saat dan setelah dipublikasikan oleh kami di Aplikasi dan merupakan satu kesatuan perjanjian di antara Una dan pengguna.
Penyelesaian Sengketa
- Apabila ada perselisihan atau sengketa yang terjadi dari atau sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari penggunaan layanan aplikasi dan Syarat & Ketentuan ini, Pengunjung dan/atau pengguna setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut dengan cara musyawarah.
- Apabila perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari, maka perselisihan atau sengketa tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berlaku pada saat itu.
Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi
Ketentuan ini tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
Cara Menghubungi Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi kami melalui email ke: [email protected] atau melalui telepon ke nomor (021) 2119 1212.