Dalam hal pengajuan Klaim, Penanggung tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan apabila risiko diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab-sebab berikut.
Pertanggungan ini tidak berlaku untuk peristiwa yang:
Selanjutnya Penanggung bebas dari kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi:
Apabila tidak diadakan perjanjian lain, maka Tertanggung tidak berhak atas pembayaran ganti rugi sehubungan dengan: