Dalam hal pengajuan Klaim, Penanggung tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan apabila risiko diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab-sebab berikut.
Santunan tidak akan dibayarkan apabila kerugian terjadi akibat atau disebabkan oleh Anda Ikut terlibat dalam tindak kejahatan juga pelanggaran Hukum, adanya unsur kesengajaan oleh Anda atau orang suruhan Anda, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase.
Santunan tidak akan dibayarkan apabila Mobil digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi atau dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan, serta dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Santunan tidak akan dibayarkan apabila Anda bunuh diri, mengalami tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Anda atau orang-orang lain, dan Kecelakaan yang diakibatkan oleh gangguan mental kejiwaan atau sakit jiwa.