Klaim

Klaim

Apa saya bisa mengajukan klaim langsung ke perusahaan asuransi terkait?

Tentu, kamu bisa mengajukan klaim langsung dengan mendatangi kantor perusahaan asuransi sesuai polis asuransi yang kamu beli. 

Bagaimana cara untuk mengajukan klaim No Claim Bonus?

Untuk melakukan klaim No Claim Bonus pada produk asuransi Dwiguna, silakan ikuti panduan berikut:

  1. Pada halaman utama, silakan buka halaman ProteksiKu
  2. Pada tab Tertanggung, pilih kartu polis yang ingin kamu ajukan klaim
  3. Pilih tab klaim dan ajukan klaim melalui tombol “Klaim”
  4. Pilih manfaat klaim No Claim Bonus, dan masukkan nomor rekening yang dituju, lalu tekan “Selanjutnya”
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim yang diperlukan. Pastikan dokumen yang kamu masukkan benar, jelas, tidak buram, dan tidak tertukar dengan dokumen lain.
  6. Apabila ada tambahan dokumen pelengkap, silakan lihat informasi di bagian “Dokumen lain yang diperlukan” dan cocokkan dokumen tambahan apa saja yang sesuai dengan manfaat klaim yang kamu ambil.
  7. Setelah semua dokumen diunggah, klik “Kirim” dan pengajuan klaim kamu akan segera diproses 

Apa itu No Claim Bonus di pilihan manfaat klaim?

No Claim Bonus adalah klaim yang bisa kamu gunakan hanya untuk asuransi Dwiguna dengan catatan: Kamu hanya bisa melakukan klaim No Claim Bonus apabila masa pertanggungan asuransi Dwiguna telah selesai dan tidak ada klaim selama masa pertanggungan tersebut. Jika ada klaim dalam masa pertanggungan asuransi Dwiguna, kamu tidak berhak melakukan klaim untuk No Claim Bonus.

Mengapa pengajuan klaim saya gagal/ditolak?

Pengajuan klaim kamu tidak akan diterima apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Syarat & Ketentuan Una, Kebijakan Privasi Una, juga Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) terkait.

Mengapa dokumen klaim saya perlu diunggah ulang?

Jika kamu mendapat notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen klaim, artinya dokumen klaim yang telah kamu input terdapat kesalahan atau tidak terbaca dengan jelas. Pastikan dokumen klaim yang kamu masukkan benar, jelas, tidak buram, dan tidak tertukar dengan dokumen lain.

Bagaimana cara memasukkan rekening saat ingin melakukan klaim?

1. Halaman tambah rekening akan muncul setelah kamu memilih manfaat klaim. Pada halaman tersebut, klik “(+) Tambah Rekening”

2. Masukkan bank tujuan, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. Kamu bisa memasukkan rekening Ahli Waris/Tertanggung sesuai ketentuan asuransi yang dipilih. 

Catatan: Untuk klaim asuransi Kesehatan, Travel Haji, Travel Umroh, Travel Internasional, dan Travel Internasional Syariah tanpa adanya risiko meninggal dunia bisa memasukkan rekening Tertanggung.

Bagaimana cara melakukan klaim?

Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.

Untuk melakukan klaim produk asuransi Travel Haji, Travel Umroh, Travel Internasional, Travel Internasional Syariah, Kesehatan (bukan risiko meninggal dunia), Asuransi Kebakaran, dan Asuransi Kendaraan, silakan ikuti panduan berikut:

  1. Pada halaman utama, silakan buka halaman ProteksiKu
  2. Pada tab Tertanggung, pilih kartu polis yang ingin kamu ajukan klaim
  3. Pilih tab klaim dan ajukan klaim melalui tombol “Klaim”
  4. Pilih manfaat klaim berdasarkan risiko yang dialami, dan masukkan nomor rekening yang dituju, lalu tekan “Selanjutnya”
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim yang diperlukan. Pastikan dokumen yang kamu masukkan benar, jelas, tidak buram, dan tidak tertukar dengan dokumen lain.
  6. Apabila ada tambahan dokumen pelengkap, silakan lihat informasi di bagian “Dokumen lain yang diperlukan” dan cocokkan dokumen tambahan apa saja yang sesuai dengan manfaat klaim yang kamu ambil.
  7. Setelah semua dokumen diunggah, klik “Kirim” dan pengajuan klaim kamu akan segera diproses 

Untuk melakukan klaim produk asuransi Jiwa, Kesehatan (jika meninggal dunia), Dwiguna, silakan ikuti panduan berikut:

  1. Pada halaman utama, silakan buka halaman ProteksiKu
  2. Pilih tab Ahli Waris, lalu pilih kartu polis yang ingin kamu ajukan klaim
  3. Pilih tab klaim dan ajukan klaim melalui tombol “Klaim”
  4. Pilih manfaat klaim berdasarkan risiko yang dialami, dan masukkan nomor rekening yang dituju, lalu tekan “Selanjutnya”
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim yang diperlukan. Pastikan dokumen yang kamu masukkan benar, jelas, tidak buram, dan tidak tertukar dengan dokumen lain.
  6. Apabila ada tambahan dokumen pelengkap, silakan lihat informasi di bagian “Dokumen lain yang diperlukan” dan cocokkan dokumen tambahan apa saja yang sesuai dengan manfaat klaim yang kamu ambil.
  7. Setelah semua dokumen diunggah, klik “Kirim” dan pengajuan klaim kamu akan segera diproses

id_ID