Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim produk asuransi Simas Travel Overseas Program Umroh, Tertanggung atau Ahli Waris harus mengajukan Klaim paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal kejadian dengan menyerahkan dokumen Klaim wajib dan dokumen pendukung sebagai berikut.
Untuk semua jenis Klaim membutuhkan dokumen Klaim wajib, yaitu:
- Polis Asuransi (copy)
- Formulir Klaim (asli)
- Identitas Diri (copy)
- Paspor yang dilengkapi cap keberangkatan dan kedatangan dari negara tujuan (fotokopi)
- Tiket penerbangan (asli/copy) dan Boarding Pass (asli/copy)
- Surat Kuasa (asli)
- Surat pernyataan mengenai kronologis kejadian dari Tertanggung atau Ahli waris(asli)
- Pernyataan tertulis dari Travel Agent mengenai musibah yang terjadi (asli)
- Dokumen lain yang diperlukan oleh Penanggung
Tertanggung atau Ahli Waris juga harus menyerahkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis Klaim berikut.
Meninggal/cacat akibat kecelakaan
- Surat Kematian Tertanggung (fotokopi)
- Laporan medis secara lengkap perihal akibat dari kecelakaan (asli)
- Visum et Repertum/Laporan resmi dari dokter (asli)
- Surat keterangan dari dokter/Perusahaan penerbangan jika kasus kecelakaan berkaitan dengan penerbangan yang digunakan (asli)
- Pernyataan tertulis dari polisi yang bertugas menangani kejadian (asli)
- Foto penguburan Tertanggung (jika ada)
Kehilangan atau Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
- Property Irregularity Report / PIR (fotokopi)
- Untuk kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab perusahaan penerbangan
- Pernyataan tertulis dari polisi yang bertugas menangani kejadian (asli)
- Bukti Pembayaran/Pembelian/kepemilikan atas Barang yang dijamin Polis (asli)
Keterlambatan Bagasi
- Pernyataan tertulis dari Penerbangan / pihak bandara (asli)
- Bukti Pembayaran / Pembelian Barang yang dijamin Polis (asli)
Keterlambatan Perjalanan
- Pernyataan tertulis dari Penerbangan (asli)
- Kwitansi pembelian tiket pengganti dan bukti refund tiket (asli)
Pengurangan Waktu Perjalanan
- Surat Keterangan Kematian dari keluarga yang meninggal (fotokopi) dan Kartu Keluarga (fotokopi)
- Bukti Perawatan Rumah Sakit dalam hal terjadi cedera berat atau sakit keras (fotokopi)
- Bukti yang menyatakan adanya kejadian alam yang menyebabkan Tertanggung mengurangi waktu perjalanan (fotokopi)
Kehilangan Dokumen Perjalanan
- Pernyataan tertulis dari Pihak Kepolisian setempat yang memiliki tanggung jawab di wilayah di mana kehilangan terjadi, yang diterbitkan dalam waktu 24 (dua puluh empat jam) setelah kehilangan (asli)
- Bukti Pembayaran atas penerbitan ulang dokumen perjalanan (asli)
Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan
- Pernyataan tertulis dari Penerbangan (asli)
- Kwitansi pembayaran akomodasi, makan dan minum (asli)
Biaya Perawatan Medis Karena Sakit dan Kecelakaan
- Pernyataan tertulis dari Penerbangan, jika sakit/cedera terjadi selama penerbangan (asli)
- Formulir klaim khusus yang berisi Keterangan dari dokter atau rumah sakit atau Resume Medis yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit/klinik yang melakukan perawatan, yaitu termasuk riwayat penyakit/kecelakaan (asli)
- Kwitansi pembayaran atas perawatan/pengobatan yang dilakukan termasuk perincian biaya (asli)
- Resep obat-obatan dari Dokter (asli)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
- Pernyataan tertulis dari Pihak Kepolisian yang menangani perkara (asli)
- Surat Keputusan Peradilan yang berwenang (asli)
Evakuasi dan Repatriasi Medis
- Resume Medis
- Kwitansi pembayaran atas Evakuasi dan Repatriasi medis yang dilakukan
Santunan Biaya Perawatan Inap akibat Covid-19
- Hasil Test PCR / Swab Covid-19 maksimum 7×24 jam sebelum keberangkatan, dengan hasil negatif (asli/copy)
- Resume Medis (copy)
- Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil PCR Test/Rapid antigen yang menyatakan Tertanggung positif Covid-19 selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung dan direkomendasikan secara tertulis oleh dokter untuk dilakukan perawatan inap
Santunan Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Instansi Yang Berwenang
- Surat Keterangan sebab-sebab Meninggal Dunia dari dokter
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar
- Visum et Repertum
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (meninggal di luar negeri)
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan Klaim asuransi.
- Pemberitahuan klaim harus diberikan kepada Penanggung dalam waktu 3 x 24 jam setelah timbulnya kejadian yang mungkin akan menimbulkan klaim di dalam Polis ini, atau segera setelah keadaan sewajarnya memungkinkan. Pemberitahuan yang diberikan oleh Peserta atau yang mewakilinya kepada Penanggung dan ditujukan ke alamat perwakilan Penanggung dengan informasi yang cukup untuk mengidentifikasikan Peserta, akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada Penanggung.
- Pengajuan klaim dan dokumen pendukung diserahkan ke Penanggung paling lambat 90 hari setelah tanggal kejadian
- Penanggung akan melakukan pembayaran klaim dalam waktu 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap oleh Penanggung dan tidak ada lagi proses investigasi lanjutan yang dibutuhkan