Untuk melakukan Klaim produk Asuransi Motor TOB, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 5 hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut.
Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan
1. Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :
1.1 memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan;
1.2 melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3 melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
2. Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib:
2.1 memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2 menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3 memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4 tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.
3. Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib :
3.1 melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut;
3.2 memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;
3.3 mengamankan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini.
Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi :
1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut:
1.1 perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung;
1.2 pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain;
1.3 penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.
2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.
4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
Dokumen Pendukung Klaim
1. Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Dalam hal Kerugian Total
1.1 Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
1.2 Dokumen asli :
1.2.1 Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen
1.2.2 Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda- tangani Tertanggung.
1.2.3 Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
1.2.4 Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
1.2.5 Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
1.2.6 Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
1.3 Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
1.4 Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
2. Berlaku untuk ayat 1 di atas :
2.1 Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2.2 Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
2.3 Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
2.4 Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
SURVEY
Pihak Asuransi akan melakukan Survey untuk mengetahui keadaan/kondisi kendaraan Pihak Tertanggung. Setelah Klaim yang diajukan oleh Pihak Tertanggung yang bersangkutan dinyatakan terjamin oleh Polis maka Pihak Asuransi akan mengeluarkan Surat Permintaan Estimasi (Taksasi Order) kepada Pihak Bengkel Rekanan
PENGGUNAAN BENGKEL
1. Perbaikan Objek Pertanggungan untuk Klaim Partial Loss akan dilakukan di bengkel rekanan Asuransi Total Bersama
2. Apabila di suatu daerah tempat tinggal Tertanggung tidak terdapat Bengkel Rekanan Penanggung, maka Tertanggung dapat menggunakan bengkel lain, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Penanggung dan dimana Penanggung harus melakukan survey terlebih dahulu atas kendaraan tersebut dan melakukan estimasi besarnya kerusakan.