Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim asuransi pada produk motor mikro, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Selain dokumen Klaim di atas, lengkapi beberapa tambahan dokumen sesuai dengan risiko berikut.
Kerugian Motor
Kecelakaan Diri
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Rawat Inap/Ambulance
Pengurusan Dokumen/Biaya Transportasi
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan Klaim asuransi.