Untuk melakukan Klaim produk Asuransi Mobil Zurich Syariah, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 5 hari kalender dengan ketentuan Dokumen klaim sebagai berikut:
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Dalam hal Kerugian Total
Dalam hal Kerugian Comprehensive
Zurich Syariah akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen klaim yang diserahkan oleh Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen klaim diterima.
Apabila klaim disetujui, maka Zurich Syariah akan merekomendasikan bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan mobil.
Apabila terdapat pengajuan klaim secara reimbursement, Anda akan membayar klaim terlebih dahulu dan kemudian mengirimkan dokumen pembayaran klaim kepada Zurich Syariah. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klaim lengkap diterima Zurich Syariah dan disepakati.
Zurich Syariah akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak klaim diverifikasi. SPK berlaku selama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan. Anda diperbolehkan menentukan tanggal perbaikan kerusakan mobil (selama masa SPK berlaku dan menyesuaikan kondisi bengkel). Jasa antar jemput mobil untuk keperluan klaim dapat diberikan sesuai permohonan pemilik polis.
Bila klaim ditolak, Zurich Syariah akan menginformasikan penolakan kepada Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak proses verifikasi dan validasi.
Apabila mobil Anda telah selesai diperbaiki atau Anda telah menerima manfaat klaim, maka Anda wajib membayar biaya Risiko Sendiri ke Zurich Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.