Untuk melakukan Klaim produk Asuransi Mobil Simas, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 5 hari kalender dengan ketentuan Dokumen klaim sebagai berikut:
Dalam hal Kerugian Sebagian :
Dalam hal Kerugian Total :
Dalam hal tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan :