Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim asuransi pada produk Jaga Aman, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Selain dokumen Klaim di atas, lengkapi beberapa tambahan dokumen sesuai dengan risiko berikut.
Kerugian Mobil, Biaya Pengurusan Dokumen, Biaya Transportasi
Anda atau Pihak Ketiga mengalami Cacat Tetap Total
Anda atau Pihak Ketiga meninggal dunia
Tuntutan Pihak Ketiga
Anda menjalani Rawat Inap
Kehilangan atau Kerusakan Barang Pribadi
Anda Hilang
Anda menggunakan Ambulans
Anda menggunakan Derek
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan Klaim asuransi.