Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim produk asuransi Jaga Jiwa, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.