Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim produk asuransi Star Protection Critical Illness, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.