Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim produk asuransi Jaga Aman untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan mengikuti prosedur Klaim sebagai berikut.
Untuk klaim Santunan Perawatan Rumah Sakit akibat Kecelakaan dilakukan secara reimbursement.
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.