Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim produk asuransi Simas Jiwa Syariah, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya hal yang menimbulkan Klaim dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Untuk kebutuhan Klaim Penarikan Nilai Tunai atau Surrender Value, Tertanggung atau Pemegang Polis bisa menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.