Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan Klaim asuransi Travel, Tertanggung atau Ahli Waris harus melakukan Klaim paling lambat 3 x 24 jam dengan menyerahkan dokumen Klaim sebagai berikut.
Selalu simpan dokumen asli jika suatu saat diperlukan untuk melengkapi dokumen Klaim.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat ingin mengajukan Klaim asuransi.