Tentu, kamu bisa mengajukan klaim langsung dengan mendatangi kantor perusahaan asuransi sesuai polis asuransi yang kamu beli.
Tentu, kamu bisa mengajukan klaim langsung dengan mendatangi kantor perusahaan asuransi sesuai polis asuransi yang kamu beli.
Untuk melakukan klaim No Claim Bonus pada produk asuransi Dwiguna, silakan ikuti panduan berikut:
No Claim Bonus adalah klaim yang bisa kamu gunakan hanya untuk asuransi Dwiguna dengan catatan: Kamu hanya bisa melakukan klaim No Claim Bonus apabila masa pertanggungan asuransi Dwiguna telah selesai dan tidak ada klaim selama masa pertanggungan tersebut. Jika ada klaim dalam masa pertanggungan asuransi Dwiguna, kamu tidak berhak melakukan klaim untuk No Claim Bonus.
Pengajuan klaim kamu tidak akan diterima apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Syarat & Ketentuan Una, Kebijakan Privasi Una, juga Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) terkait.
Jika kamu mendapat notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen klaim, artinya dokumen klaim yang telah kamu input terdapat kesalahan atau tidak terbaca dengan jelas. Pastikan dokumen klaim yang kamu masukkan benar, jelas, tidak buram, dan tidak tertukar dengan dokumen lain.
1. Halaman tambah rekening akan muncul setelah kamu memilih manfaat klaim. Pada halaman tersebut, klik “(+) Tambah Rekening”
2. Masukkan bank tujuan, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. Kamu bisa memasukkan rekening Ahli Waris/Tertanggung sesuai ketentuan asuransi yang dipilih.
Catatan: Untuk klaim asuransi Kesehatan, Travel Haji, Travel Umroh, Travel Internasional, dan Travel Internasional Syariah tanpa adanya risiko meninggal dunia bisa memasukkan rekening Tertanggung.
Klaim hanya bisa dilakukan apabila Tertanggung mengalami risiko yang dipertanggungkan oleh produk asuransi.
Untuk melakukan klaim produk asuransi Travel Haji, Travel Umroh, Travel Internasional, Travel Internasional Syariah, Kesehatan (bukan risiko meninggal dunia), Asuransi Kebakaran, dan Asuransi Kendaraan, silakan ikuti panduan berikut:
Untuk melakukan klaim produk asuransi Jiwa, Kesehatan (jika meninggal dunia), Dwiguna, silakan ikuti panduan berikut: